paheader21



 

 

 

 

 

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Agama tarutung

No Nama Jabatan Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024
1.  Romi Maulana, S.H.I., M.H. Ketua lihat lihat lihat lihat
2.  Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H. Wakil Ketua lihat
lihat lihat lihat
3.  Riki Handoko, S.H.I., M.H. Hakim lihat
lihat lihat lihat
4.  Sriwati Br. Siregar, S.H. Panitera lihat
lihat lihat lihat
5.  Akhmad Saleh Hasibuan, S.Kom Sekretaris lihat
lihat lihat lihat
6.  Widia Lestari, S.Kom Kepala Sub Bagian Perencanaan TI & Pelaporan  lihat
lihat lihat lihat
7.  Alfian Martinus Hutagalung Juru Sita lihat
lihat lihat lihat
8.  Febryana Pratiwi, S.Kom Pranata Komputer Ahli Pertama   lihat
lihat lihat lihat
9.  Abdul Manaf, S.H.I. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan lihat
lihat lihat lihat
10. Danda Primadhesi, S.E. Operator - Penata Layanan Operasional, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana - lihat  lihat lihat
11.  Chindy Fadilah, A.Md. Pengelola Perkara - lihat lihat lihat
       
             

 

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
3.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
   
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.
Menteri;
4.
Gubernur;
5.
Hakim;
6.
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
 
a.
Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
 
b.
Pimpinan Bank Indonesia;
 
c.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
 
d.
Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
e.
Jaksa;
 
f.
Penyidik;
 
g.
Panitera Pengadilan; dan
 
h.
Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
   
1.
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
    2.
Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
    3.
Pemeriksa Bea dan Cukai;
    4.
Pemeriksa Pajak;
    5.
Auditor;
    6.
Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
    7.
Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
    8.
Pejabat pembuat regulasi
    9.
Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing
    10.
Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah
       
SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Lampiran Surat Edaran Menpan No.1 Tahun 2015 ( klik Disini )

 

Indeks Hasil Survei

IKM IPK SEM II 2024 small

 

 

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
256
1423
16933
597587

6.12%
28.37%
3.32%
1.37%
0.32%
60.49%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat