Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tarutung |
||
A | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon (0633) 21015, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tarutung, Jln. Raja Johannes Hutabarat No. 51 Tarutung |
|
B | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tarutung, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0633) 21015, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Tarutung, Jln. Raja Johannes Hutabarat No. 51 Tarutung | |
2. | Melalui email Pengadilan Agama Tarutung : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
|
3. | Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tarutung |
||
1. | Pengadilan Agama Tarutung akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
2. | Pengadilan Agama Tarutung akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
3. | Pengadilan Agama Tarutung akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
4. | Pengadilan Agama Tarutung hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |
Sumber pengaduan
- Dari masyarakat :
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga Bantuan Hukum;
- Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
- Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Komisi Hukum Nasional;
- Komisi Ombudsman Nasional
- Komisi Yudisial;
- Dan lain-lain.
- Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
- Laporan kedinasan. Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
- Informasi dari:
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
Materi pengaduan
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran terhadap peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan- perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
- Mal Administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum
Proses penanganan pengaduan
- Pencatatan;
- Penelaahan
- Penyaluran;
- Pembentukan Tim Pemeriksa;
- Survey pendahuluan;
- Menyusun rencana pemeriksaan;
- Pelaksanaan pemeriksaan