paheader21



 

 

 

 

 

Tarutung / Https: // pa-tarutung.go.id

Kamis, 21 Januari 2021 Ketua Pengadilan Agama Tarutung H.M. Jazuli, S.Ag., M.H. beserta Wakil Ketua Ahmad Nazif Husainy, S.H., para Hakim, Panitera dan para Staf Kepaniteraan melaksanakan rapat perdana di Tahun 20021. Rapat dilaksanakan di ruang rapat pimpinan kantor Pengadilan Agama Tarutung di mulia pukul 10.15 WIB.

Adapun agenda rapat membahas beberapa hal yang berkaitan dengan dengan kepaniteraan diantaranya terkait tentang tata tertib persidangan dan pengimputan data persidangan di register SIPP yang harus sesuai dengan urutan persidangan.

Ketua Pengadilan Agama Tarutung Bapak H.M. Jazuli, S.Ag., M.H dalam arahannya menghimbau kepada seluruh petugas di bagian kepaniteraan agar dapat lebih meningkatkan kinerja. Sehingga kedepannya kepuasan pelayanan dan kepercayaan masyarakat para pencari keadilan di Pengadilan Agama Tarutung menjadi lebih baik dan semakin meningkat. Mudah-mudahan dengan adanya rapat kordinasi ini dapat meningkatkan silaturahmi dan kekeluargaan para aparatur Pengadilan Agama Tarutung khususnya di bagian kepaniteraan, pungkas beliau di akhir arahnnya. (Tim Red PA Trt)

Add comment


Security code
Refresh

Indeks Hasil Survei

SKM SEMESTER II 2023

 

photo 2022 01 06 11 42 09

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
298
3356
2077
426782

7.24%
28.45%
3.85%
1.64%
0.38%
58.43%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat