paheader21



 

 

 

 

 

Pengambilan Produk Pengadilan

 

Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC) dan Salinan Putusan

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Salinan Putusan / Penetapan akan dicetak / diterbitkan sejumlah para pihak yang terkait dalam perkara yang bersangkutan. Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan) untuk menanyakan Salinan Putusan / Penetapan atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya. Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan / Penetapan Tersebut. Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan / Penetapan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Salinan  dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan. Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitandi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Salinan Putusan / Penetapan kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Salinan Putusan / Penetapan yang bersangkutan

 

Syarat mengambil Akta Cerai:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    a) Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
    b) Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
    c) Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
    d) Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Indeks Hasil Survei

SKM SEMESTER II 2023

 

photo 2022 01 06 11 42 09

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
244
5167
9741
420452

7.30%
28.59%
3.88%
1.66%
0.38%
58.19%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat