Tata Cara Keberatan Pelayanan Informasi
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan | ||||
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |||
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi; | |||
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; | |||
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | |||
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | |||
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | |||
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau | |||
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | |||
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | |||
B. Registrasi | ||||
1. | Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX). | |||
2. | Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. | |||
3. | Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. | |||
C. Tanggapan Atas Keberatan | ||||
1. | Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. | |||
2. | Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat : | |||
a. | Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; | |||
b. | Nomor surat tanggapan atas keberatan; | |||
c. | Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: | |||
i. | Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas; | |||
ii. | Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; | |||
iii. | Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; | |||
iv. | Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI). | |||
3. | Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepadaatau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. | |||
4. | Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. |