Formulir Permohonan & Keberatan Informasi
Untuk memperoleh informasi di Lingkungan Peradilan, masyarakat bisa memperoleh dengan mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui Petugas Informasi Pengadilan Agama Tarutung, dengan menyebutkan rincian informasi dan maksud permohonan informasi tersebut. untuk memudahkan pemohon informasi, berikut ini kami lampirkan Formulir Permohonan Informasi dan Formulir keberatan atas Layanan Informasi (Jika pemohon keberatan atas pelayanan permohonan informasi yang diajukan) dalam format dokumen.