paheader21



 

 

 

 

 

Mediasi Perkara Permohonan Izin Poligami Pertama di Pengadilan Agama Tarutung

photo 2021 07 16 09 45 16

Tarutung/https://pa-tarutung.go.id

Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, bertempat di ruang mediasi pengadilan agama Tarutung telah dilaksanakan mediasi dalam perkara permohonan izin poligami. Mediasi tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dengan bertindak selaku mediator ialah hakim sekaligus ketua pengadilan agama Tarutung, H.M. Jazuli, S.Ag., M.H. Pelaksanaan mediasi dalam perkara permohonan izin poligami merupakan suatu keharusan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.

Terdapat dua hal penting dalam pelaksanaan mediasi pada perkara permohonan izin poligami. Pertama, bertujuan untuk mengukuhkan asas dalam perkawinan Islam yaitu asas monogami. Poligami yang dilakukan oleh seorang muslim, hendaknya dapat menghadirkan kebaikan serta keadilan terhadap para isteri maupun anak-anak dalam suatu rumah tangga poligami. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam firman Allah SWT QS. Annisa ayat 3. Sedangkan tujuan mediasi kedua adalah untuk menyelesaikan harta bersama dengan isteri pertama. Permohonan izin poligami wajib mengajukan permohonan penetapan harta bersama merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2006. (TIm IT PA Trt)

Add comment


Security code
Refresh

Indeks Hasil Survei

SKM SEMESTER II 2023

 

photo 2022 01 06 11 42 09

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
67
572
13287
423998

7.28%
28.58%
3.87%
1.65%
0.38%
58.24%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat