paheader21



 

 

 

 

 

PA Tarutung Mengikuti Bimbingan Teknis PNBP se-PTA Medan

image 11

Tarutung | https://pa-tarutung.go.id/

Panitera Pengadilan Agama Tarutung, Muhammad Rivai, S.H. beserta Bendahara Penerima Febryana Pratiwi, S.Kom, Jurusita Alfian M.Hutagalung, Kasir Danda Primadhesi, A.Md., dan Bendahara Perkara Andrew Firdaus Sunarso Putra, S.H., mengikuti bimbingan teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional bagi tenaga teknis Yustisial se-wilayah PTA Medan. Kegiatan Bimtek ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Oktober 2022 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/2375/PP.01.3/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

image 13 photo 2022 10 24 08 27 36

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. membuka secara resmi bimtek ini dan berterima kasih kepada Bapak Jordan, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I dan Ibu Siti Patimah Nasution, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara yang telah hadir sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Ketua PTA Medan mengatakan pengembangan dan pengelolaan PNBP ini cukup penting dalam rangka pengembangan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agama. “Kegiatan Bimtek ini sangat penting, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pejabat atau petugas di kepaniteraan maupun kesekretariatan dalam mengelola PNBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Ketua PTA Medan.

image 12 photo 2022 10 24 08 26 59

Selanjutnya Narasumber Siti Patimah Nasution menyampaikan bahwa latar belakang lahirnya Peraturan Meneri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.05/2021 ini adalah untuk percepatan realisasi belanja kementerian Negara/lembaga yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan modernisasi pelaksanaan anggaran, perlu melakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi dan simplifikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak. Beliau juga menyampaikan bahwa bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus ASN tidak boleh yang tidak ASN.

KPTA Medan Menghimbau 5 (lima) poin penting pada Bimtek kali ini antara lain :

  1. Dari data yang disampaikan ternyata ada yang tidak tertib dari proses pengadministrasian.
  2. Sebagai bentuk pengelola keuangan harus akuntabel. Diharapkan tidak ada 1 rupiah pun, pengelolaannya dilakukan dengan akuntabel.
  3. PNBP akan diterima ulang dalam bentuk pelayanan masyarakat.
  4. Bendahara tidak boleh yang bukan PNS. Sebab ada pertanggungjawaban tuntutan ganti rugi jika ada penyelewengan.
  5. Agar mengikuti Bimtek dengan sebaik-baiknya.
  6. Semua satker diwajibkan IKPA triwulan IV tidak ada yang di bawah 89%.

 

Add comment


Security code
Refresh

Indeks Hasil Survei

SKM SEMESTER II 2023

 

photo 2022 01 06 11 42 09

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
22
4554
3275
427980

7.24%
28.41%
3.84%
1.64%
0.38%
58.50%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat