Pojok Prioritas Pengadilan Agama Tarutung
Tarutung | https://pa-tarutung.go.id/
Sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo dalam pidato Sidang Istimewa Mahkamah Agung 2021 pada tanggal 22 Februari 2022 terkait tentang perlunya peningkatan akses peradilan bagi kelompok rentan, maka diperlukan penambahan fasilitas yang bisa diakses dengan mudah oleh kelompok rentan. Kelompok rentan harus mendapatkan hak berupa pelayanan khusus (prioritas) serta hak aksesbilitas (kemudahan akses) di Pengadilan. Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama.
Sebagai bentuk satu kesatuan pelayanan dalam penguatan akses peradilan bagi kaum rentan Pengadilan Agama Tarutung menerapkan Standar Sarana dan Prasarana Bagi Kaum Rentan melalui Pojok Prioritas Pengadilan Agama Tarutung sebagai bentuk pemenuhan hak-hak dan peningkatan akses pelayanan peradilan bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas. Pojok Prioritas Pengadilan Agama Tarutung melayani pihak berperkara yang datang ke Pengadilan Agama Tarutung dengan fasilitas khusus untuk kaum rentan seperti kursi roda, alat bantu berjalan, aplikasi elektronik bahasa isyarat, dan kursi serta meja pojok prioritas.