paheader21



 

 

 

 

 

Pojok Prioritas Pengadilan Agama Tarutung

Tarutung | https://pa-tarutung.go.id/

Sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo dalam pidato Sidang Istimewa Mahkamah Agung 2021 pada tanggal 22 Februari 2022 terkait tentang perlunya peningkatan akses peradilan bagi kelompok rentan, maka diperlukan penambahan fasilitas yang bisa diakses dengan mudah oleh kelompok rentan. Kelompok rentan harus mendapatkan hak berupa pelayanan khusus (prioritas) serta hak aksesbilitas (kemudahan akses) di Pengadilan. Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama.

photo 2022 10 28 16 24 04

Sebagai bentuk satu kesatuan pelayanan dalam penguatan akses peradilan bagi kaum rentan Pengadilan Agama Tarutung menerapkan Standar Sarana dan Prasarana Bagi Kaum Rentan melalui Pojok Prioritas Pengadilan Agama Tarutung sebagai bentuk pemenuhan hak-hak dan peningkatan akses pelayanan peradilan bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas. Pojok Prioritas Pengadilan Agama Tarutung melayani pihak berperkara yang datang ke Pengadilan Agama Tarutung dengan fasilitas khusus untuk kaum rentan seperti kursi roda, alat bantu berjalan, aplikasi elektronik bahasa isyarat, dan kursi serta meja pojok prioritas. 

Add comment


Security code
Refresh

Indeks Hasil Survei

SKM SEMESTER II 2023

 

photo 2022 01 06 11 42 09

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
310
4647
9221
419932

7.30%
28.60%
3.86%
1.67%
0.38%
58.19%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat