Sidang Keliling Di Wilayah Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara
Tarutung – Humas: Rangkaian program Sidang di Luar Gedung Pengadilan dalam bentuk sidang keliling Pengadilan Agama Tarutung T.A. 2024 telah selesai terlaksana dengan baik dan berjalan lancar. Penyelenggaraan sidang keliling kali ini bertempat di Aula Kantor KUA Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (02/05/2024).
Jarak tempuh perjalanan dari kantor PA Tarutung ke lokasi kegiatan sidang keliling di Kantor KUA Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara ditempuh oleh tim sidang keliling selama lebih kurang 2 jam dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Pelaksanaan sidang keliling dilakukan dengan mekanisme persidangan Hakim Tunggal oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarutung Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H., berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 68/KMA/HK.05/07/2018, tanggal 5 Juli 2018, perihal Dispensasi/Izin Dengan Hakim, didampingi oleh Muhammad Rivai, S.H. selaku Panitera, Alfian M. Hutagalung selaku Jurusita sebagai Petugas Administrator dan dibantu oleh Noviari Sanda selaku staf PPNPN.
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Bab IV Sidang di Luar Gedung Pengadilan, layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling bertujuan untuk mempermudah setiap warga negara, khususnya penduduk Kabupaten Tapanuli Utara yang sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. (RTF)