Pengadilan Agama Tarutung Laksanakan Penandatanganan MoU dengan Bank BSI Sipirok

pa-tarutung.go.id: Pengadilan Agama Tarutung melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Sipirok pada hari Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Tarutung sebagai bentuk kerja sama kelembagaan dalam rangka mendukung peningkatan layanan dan pengelolaan administrasi keuangan.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tarutung beserta jajaran pimpinan, serta pimpinan dan perwakilan dari Bank BSI Sipirok. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dengan perbankan syariah dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tarutung menyampaikan bahwa kerja sama dengan Bank BSI Sipirok merupakan langkah strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Tarutung, khususnya dalam aspek layanan keuangan dan perbankan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan efisiensi pelayanan, baik bagi aparatur maupun masyarakat pencari keadilan.
Sementara itu, pihak Bank BSI Sipirok menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memberikan layanan perbankan terbaik serta mendukung kebutuhan operasional Pengadilan Agama Tarutung. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan kerja sama yang terjalin dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pengadilan Agama Tarutung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jejaring kerja sama, serta mendukung terwujudnya tata kelola lembaga peradilan yang akuntabel dan profesional. (Tim Media)




