paheader21



 

 

 

 

 

Ketua PA Tarutung Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Waka PN Tarutung

Senin, 15 Juni 2020 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tarutung, Ketua Pengadilan Agama Tarutung Ishak Lubis, S.Ag menghadiri acara sekaligus sebagai saksi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Hendra Hutabarat, S.H yang sebelumnya bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Acara di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H dihadiri oleh Wakil Bupati tapanuli Utara beserta para stafnya, para hakim, pejabat Fungsional, pejabat struktural, para staf dan seluruh tenaga honorer Pengadilan Negeri Tarutung. Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik dan selamat kembali ke pangkuan ibu pertiwi, yang mana yang bersangkutan memang asli putra daerah dari Tapanuli Utara, semoga dapat bekerja sama didalam setiap melaksanakan  tugas.

Kemudian acara dilanjutkan dengan perkenalan diri oleh pejabat yang baru dilantik, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh para undangan yang hadir pada kesempatan tersebut, kemudian ditutup dengan pembacaan do’a serta berfoto dan makan bersama. (Tim IT PA Trt)

Add comment


Security code
Refresh

Indeks Hasil Survei

SKM SEMESTER II 2023

 

photo 2022 01 06 11 42 09

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
1169
2739
1460
426165

7.25%
28.48%
3.85%
1.65%
0.38%
58.39%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat