Kamis, 25 Juni 2020, Ketua Pengadilan Agama Tarutung Ishak Lubis, S.Ag menghadiri undangan rapat kordinasi pemerintah daerah Kab. Tapanuli Utara dalam rangka membahas tindaklanjut penanganan penyebaran Covid-19 dan persiapan penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 sekaligus pemberian arahan kepada Lurah/Kepala Desa dan para tokoh adat se-Kabupaten Tapanuli Utara secara online melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings serta pembahasan tentang permintaan dari pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) agar kegiatan sosial seperti acara pesta dan acara adat lainnya agar segera di perbolehkan dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan.
Rapat dilaksanakan di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara dimulai pukul 10.00 WIB, di hadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda dan para SKPD Kab. Tapanuli Utara. Dalam kesempatan tersebut Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan, M.Si menyampaikan beberapa hal terkait kondisi penyebaran Covid-19 di Kab. Tapanuli Utara sampai dengan tanggal 24 Juni 2020 yang mana jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 6 0rang, 4 orang telah dinyatakan sembuh dan 2 orang dirawat di rumah sakit, jumlah PDP 0, jumlah orang tanpa gejala (OTG) 9 orang, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) 6 orang dan pelaku perjalanan dalam pemantauan sebanyak 384 orang.
Beliau juga mengharapkan agar posko di tingkat Desa/Kelurahan kiranya dapat tetap berjalan untuk melaksanakan pemantauan bagi masyarakat yang datang dari luar Tapanuli Utara. Namun beliau mengharapkan prinsip partisipasi, gotong royong masyarakat karena mempertimbangkan semakin minimnya kertersediaan anggaran Desa. (Tim IT PA Trt)