Tarutung/Https: // pa-tarutung.go.id
Selasa, (4/5/2021) bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 2021 H, UPZ Pengadilan Agama Tarutung mendistribusikan zakat profesi kepada PPNPN/Tenaga Honorer Pengadilan Agama Tarutung. Zakat profesi tersebut merupakan akumulasi dari 2,5% pendapatan pegawai dalam setahun. Sebagai rincian, pegawai Pengadilan Agama Tarutung menyisikan 1% zakat yang disalurkan kepada PPNPN Pengadilan Agama Tarutung kemudian 1,5% untuk disalurkan ke BAZNAS Kab. Tapanuli Utara.
Dalam pendistribusian zakat tersebut Reza Kresna Adipraya, S.H. selaku Hakim sekaligus sebagai Ketua UPZ didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarutung Ahmad Nazif Husainy, membuka kegiatan tersebut.
“Semoga dengan disalurkannya zakat profesi ini dapat membersihkan harta serta memberikan keberkahan untuk penghasilan kita.” Paparnya.
Sedangkan teknis pendistribusian dikoordinasikan oleh bagian Umum dan Keuangan sekaligus mengakhiri acara pendistribusian zakat profesi diakhiri dengan ramah tamah. (Tim Red PA Trt)