paheader21



 

 

 

 

 

PA TARUTUNG IKUTI SOSIALISASI PP RI NOMOR 30 TAHUN 2019 Jo. PERATURAN MENTERI PAN RB RI NOMOR 8 TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL

photo 2021 12 30 16 21 32

Tarutung | https://pa-tarutung.go.id/

Senin, 27 Desember 2021 Pengadilan Agama Tarutung mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada Pukul 09.00 WIB secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini berdasarkan Surat Undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 4305/DjA/KP/02.1/12/2021 Tanggal 22 Desember 2021.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh Pimpinan dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tarutung ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI; Bapak DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, dan Bapak Devi Anantha, S.E, selaku Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur MENPAN RB RI, dengan menghadirkan beberapa Narasumber, yaitu; Bapak DR. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd., M.Si (Direktur Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara), Ibu Sushan B. Sugiarto, S.Psi., M.A (Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara), Bapak Hannan Tauqiefie, S.T (Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai IIA Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI) dan dimoderatori oleh Mas M. Ferdiansyah, S.E (Kepala Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita Peradilan Agama).

photo 2021 12 30 16 21 37

Sebagaimana disampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome.

Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.

Add comment


Security code
Refresh

Indeks Hasil Survei

SKM SEMESTER II 2023

 

photo 2022 01 06 11 42 09

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
33
538
13253
423964

7.28%
28.58%
3.87%
1.65%
0.38%
58.24%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat