paheader21



 

 

 

 

 

PA Tarutung Menggelar Sidang Keliling Pertama Kalinya di Tahun 2022

photo 2022 02 23 11 55 16

Tarutung | https://pa-tarutung.go.id/

Sidang di luar gedung atau biasa disebut Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke pengadilan karena alasan jarak, biaya, maupun transportasi. Pengadilan Agama Tarutung menggelar sidang di luar gedung untuk pertama kalinya di tahun 2022.

Sidang keliling pertama di tahun 2022 ini dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 Februari 2022. Pada tanggal 22 Februari 2022 bertempat di Desa Pahae Jae yang harus ditempuh selama 2,5 jam perjalanan menggunakan jalur darat. Dan pada tanggal 23 Februari 2022 bertempat di Desa Pangaribuan dengan jarak tempuh kurang lebih 2 jam perjalanan darat.

photo 2022 02 23 11 55 19

Dalam persidangan tanggal 22 dan 23 Februari 2022, Pengadilan Agama Tarutung telah menangani 3 Perkara yang terdiri dari 1 pengesahan perkawinan (Isbat Nikah), 1 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak. Majelis Hakim yang bersidang H.M. Jazuli, S.Ag., M.H., sebagai Ketua Majelis, Romi Maulana, S.H.I dan Reza Kresna Adipraya, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta didampingi oleh Panitera Jasmin, S.H. Turut serta Alfian M. Hutagalung selaku Jurusita dan Novi Ari Sanda sebagai Supir.

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:

-          Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).

-          Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

-          Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.

Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya. Horas!

Add comment


Security code
Refresh

Indeks Hasil Survei

SKM SEMESTER II 2023

 

photo 2022 01 06 11 42 09

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
1488
3083
1804
426509

7.25%
28.46%
3.85%
1.64%
0.38%
58.42%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat