Mediasi Kembali Berhasil di Pengadilan Agama Tarutung Desember 2022
Tarutung | https://pa-tarutung.go.id/
Pada hari Rabu, tanggal 14 dan 21 Desember 2022 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tarutung, mediator berhasil mendamaikan pihak berperkara pada perkara Nomor 33/Pdt.G/2022/PA.Trt dan 34/Pdt.G/2022/PA.Trt. Mediator yang ditunjuk yaitu Romi Maulana, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak, mereka sepakat untuk saling memaafkan dan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.
Selain itu, dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, maka gugatan yang diajukan di Pengadilan Agama Tarutung resmi dicabut oleh kedua belah pihak. Mediator meminta para pihak untuk saling bersalaman dan memaafkan satu sama lain sebagai bentuk itikad baik serta saling mendoakan agar kasih sayang keduanya kekal sebelum meninggalkan ruang mediasi sebagai bentuk itikad baik oleh para pihak. Mediator menyampaikan bahwa mediasi sesungguhnya merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang memberikan solusi terbaik bagi para pihak berperkara sehingga Pengadilan Agama Tarutung mendorong agar mediasi ini lebih ditingkatkan.
Mediator juga berpesan bahwa menikah adalah ibadah yang mampu menciptakan insan bertakwa yang akan memperjuangkan nilai – nilai kebaikan bersama untuk menciptakan ketenangan lahir batin sebagaimana firman Allah SWT dalan QS. Al – Furqon ayat 74 yang artinya “Ya tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri – isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang – orang yang bertakwa”.