Bimtek Tenaga Teknis Peradilan Agama Membahas
Kaidah-Kaidah Hukum Dalam Putusan Yang Berkeadilan
Tarutung – Humas: “Kaidah-Kaidah Hukum Dalam Putusan Yang Berkeadilan” adalah tema pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring melalui aplikasi Zoom di Badilag Command Center, Jumat (27/10/2023). Kegiatan tersebut juga disiarkan secara live streaming di channel Youtube Badilag TV diikuti seluruh tenaga teknis peradilan agama. Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Hakim Agung Kamar Agama pada Mahkamah Agung RI YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. terlebih dahulu memberikan kata sambutan dan membuka kegiatan Bimtek. Dalam sambutannya Plt. Dirjen Badilag menyampaikan bahwa Bimtek yang diselenggarakan oleh Badilag bukan sekadar kegiatan rutinitas, melainkan kegiatan yang berkelanjutan dan berkesinambungan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerja tenaga teknis peradilan agama. “Tujuan kegiatan bimtek yang diselenggarakan oleh Badilag adalah untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerja tenaga teknis peradilan agama agar mewujudkan pelayan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta terciptanya putusan-putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Diharapkan para hakim dan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama untuk mengikuti kegiatan bimtek dengan sungguh-sungguh karena terdapat pola penilaian sebagai tolak ukur pemahaman secara menyeluruh yang diharapkan oleh pimpinan di lingkungan kamar agama Mahkamah Agung RI.” ujar Plt. Dirjen Badilag menutup sambutannya.
Dalam penyajian materi Bimtek kali ini narasumber menguraikan tentang peningkatan kualitas putusan hakim yang ideal, memenuhi syarat teoritis dan syarat praktis dengan menggunakan tiga tahapan yaitu konstantir, kualifisir dan konstituir. Tujuan hukum dalam putusan hakim juga harus mencerminkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang berdasarkan sumber-sumber hukum serta asas dan kaidah hukum agar terwujudnya profesionalisme lembaga peradilan.
Usai memberikan materi, moderator Bimtek, Firris Barlian, S.Ag., M.H. Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, memberikan kesempatan kepada seluruh peserta Bimtek untuk mengajukan pertanyaan. Banyak pertanyaan yang muncul karena pembahasan kali ini berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dalam persidangan. Dan satu per satu seluruh pertanyaan dijawab oleh narasumber.
Di pengujung Bimtek, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag menutup kegiatan dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah memberikan materi pada tenaga teknis peradilan agama pada kesempatan kali ini. (RTF)