Pimpinan PA Tarutung “Cek Ombak” ke Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tarutung – Humas: Ketua Pengadilan Agama Tarutung Romi Maulana, S.H.I., M.H. bersama jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan pada PA Tarutung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (8/5/2025). Kunjungan ini disambut hangat oleh Ka. KUA Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Ka. KUA Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam suasana penuh keakraban, kunjungan tersebut dimanfaatkan selain sebagai agenda silaturahmi serta memperkuat sinergi antar instansi, khususnya dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Dolok Sanggul dan sekitarnya. Kunjungan ini juga merupakan persiapan pelaksanaan dari rangkaian kegiatan sidang di Luar Gedung Pengadilan tahun anggaran 2025, khususnya yang berkaitan dengan perkara permohonan (voluntair) identitas hukum, misalnya itsbat nikah (pengesahan perkawinan), pemohonan asal usul anak dan pemohonan lainnya.
Kegiatan sidang di Luar Gedung Pengadilan (biasa disebut sidang keliling) adalah salah satu program kerja pimpinan PA Tarutung setiap tahun, dalam hal ini melaksanakan 3 ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara bersamaan dalam 1 waktu dan 1 tempat, yaitu pertama: layanan pembebasan biaya perkara secara cuma-cuma (prodeo), kedua: penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan ketiga: penyediaan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan. Program kerja ini merupakan amanat kebijakan pimpinan Mahkamah Agung RI berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Ketua PA Tarutung berharap kegiatan sidang di Luar Gedung Pengadilan yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Dolok Sanggul dan sekitarnya nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai rencana. Selain itu pelaksanaan program kerja ini juga dapat meningkatkan akses peradilan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan terpinggirkan (jarak/lokasi tempat tinggal masyarakat yang jauh dari kantor Pengadilan). (RTF)