“Perkuat Perlindungan Kaum Rentan, PA Tarutung Ikuti Bimtek Pedoman Mengadili Perkara Perdata”

Tarutung, pa-tarutung.go.id: Seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Tarutung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB hingga 08.00 WIB di Media Center PA Tarutung.
Mengusung tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”, Bimtek ini menghadirkan narasumber yang telah berpengalaman Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2017–2024 sekaligus pakar hukum).
Dalam paparannya, Prof. Amran Suadi menekankan pentingnya sensitivitas dan pemahaman mendalam bagi Hakim dan Aparatur Peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat termarjinalkan. “Hakim harus mengedepankan prinsip keadilan substantif dengan memperhatikan kondisi khusus para pihak yang berperkara,” ujar beliau.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis Peradilan Agama dalam mengimplementasikan pedoman mengadili perkara kaum rentan, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum formal tetapi juga melindungi hak-hak pihak yang lemah.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan seluruh Aparatur Peradilan Agama, termasuk di PA Tarutung, semakin siap menerapkan prinsip peradilan yang berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan kaum rentan. (Tim Media)




