Hakim Mediator PA Tarutung Sukses Fasilitasi Kesepakatan Perdamaian Sebagian dalam Sengketa Perceraian

Tarutung, pa.tarutung.go.id: Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Tarutung Afriansyah, S.H., berhasil memediasi para pihak yang berperkara perceraian nomor perkara 6/Pdt.G/2025/PA.Trt dengan capaian kesepakatan perdamaian sebagian. Kesepakatan tersebut meliputi “pengaturan hak asuh anak serta kewajiban nafkah anak” yang akan ditanggung oleh pihak ayah.
Dalam proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Tarutung, Hakim Mediator dengan sabar dan penuh kehati-hatian memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Meskipun perceraian tetap tidak dapat dihindari, namun kesediaan para pihak untuk mencapai mufakat terkait hak-hak anak dinilai sebagai langkah positif demi kepentingan terbaik bagi anak.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan akan menjadi bagian dari pertimbangan Hakim dalam putusan perkara. Dengan demikian, diharapkan anak tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, serta jaminan kebutuhan meskipun orang tua telah berpisah.
Ketua Pengadilan Agama Tarutung, Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan mediasi ini. “Kesepakatan perdamaian sebagian seperti ini sangat penting karena menyangkut kepentingan anak. Pengadilan Agama selalu mendorong agar para pihak dapat menempatkan kepentingan terbaik bagi anak di atas segalanya,” ujar beliau.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen PA Tarutung dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa. (Tim Media)




