PA Tarutung Gelar Rapat Usulan dan Evaluasi RKAKL DIPA 04 Untuk T.A 2026

Tarutung, pa-tarutung.go.id: Pengadilan Agama Tarutung melaksanakan rapat program dan kegiatan evaluasi RKAKL DIPA 04 untuk tahun anggaran 2026, Selasa (11/11), bertempat di ruang Ketua PA Tarutung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Tarutung dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris serta Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP).
Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun arah kebijakan kerja dan kebutuhan anggaran tahun 2026 serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Dalam pembahasannya, pimpinan menekankan pentingnya penyusunan rencana kerja yang realistis, terukur dan selaras dengan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Kasubbag PTIP menyampaikan paparan mengenai usulan kebutuhan kegiatan dan belanja yang akan dimasukkan dalam RKAKL DIPA 04, yaitu program kerja mengenai layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukum PA Tarutung, meliputi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan layanan sidang di luar gedung pengadilan.
Panitera dan Sekretaris turut memberikan evaluasi masing-masing terkait kebutuhan teknis kepaniteraan dan kesekretariatan, serta memberikan masukan untuk perbaikan efektivitas penggunaan anggaran. Seluruh unsur pimpinan juga menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang mengedepankan akuntabilitas dan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua PA Tarutung dalam arahannya menyampaikan bahwa perencanaan yang matang merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan program kerja. “Usulan yang kita susun hari ini akan menentukan kualitas kinerja pada tahun mendatang. Oleh karena itu, setiap unit harus memastikan bahwa rencana dan kebutuhan yang diajukan benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Rapat ditutup dengan penyepakatan beberapa usulan anggaran dan evaluasi yang akan diajukan pada RKAKL DIPA 04 tahun anggaran 2026, serta penugasan kepada Kasubbag PTIP untuk melakukan finalisasi dokumen perencanaan sesuai mekanisme yang berlaku. (Tim Media)




