PA Tarutung Ikuti Sosialisasi SIPP 6.0.1 Secara Daring: Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Perkara
Tarutung, pa-tarutung.go.id: Pengadilan Agama (PA) Tarutung menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama Versi 6.0.1 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Peradilan Agama untuk mengikuti sosialisasi pembaruan aplikasi tersebut. Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025 mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB melalui media Zoom Meeting di ruang Media Centre dengan menggunakan satu akun atas nama satuan kerja masing-masing.
PA Tarutung mengikuti kegiatan ini melalui jajaran pimpinan dan pelaksana fungsi teknis, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan staf IT. Peserta mengikuti kegiatan secara daring sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen Badilag, dimana setiap satuan kerja diharuskan mengikuti sosialisasi dengan komposisi peserta yang telah ditentukan. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen PA Tarutung dalam mendukung pengembangan dan optimalisasi layanan berbasis digital.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Badilag yang menjelaskan berbagai pembaruan dan optimalisasi fitur dalam SIPP versi 6.0.1. Beberapa pembaruan penting meliputi penambahan fitur smart majelis bagi pengadilan tingkat pertama, penambahan fitur laporan statistik smart majelis untuk mendukung monitoring kinerja Majelis Hakim, serta perbaikan format jam pada fitur tunda dan edit jadwal sidang, yaitu perubahan format penulisan dari “h” menjadi “H” agar lebih konsisten dan akurat. Pembaruan ini diharapkan mampu mendukung proses administrasi perkara menjadi lebih efisien dan tepat waktu.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan baik dan interaktif. Para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penggunaan fitur-fitur terbaru SIPP serta implikasinya terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan. Dengan adanya pembaruan aplikasi ini, PA Tarutung berharap dapat terus meningkatkan kinerja administrasi perkara dan memberikan pelayanan publik yang lebih optimal, cepat, dan akuntabel sesuai standar yang ditetapkan oleh Ditjen Badilag. (Tim Media)




