paheader21



 

 

 

 

 

PA Tarutung Laksanakan Pemeriksaan Setempat

Berdasarkan Putusan Sela PTA Medan

 WhatsApp Image 2025 11 27 at 14.37.56

Tarutung, pa-tarutung.go.id: Pengadilan Agama Tarutung telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara sengketa kewarisan sebagai tindak lanjut atas putusan sela Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan yang memerintahkan dilakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa perkara kewarisan.

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh majelis hakim pada PA Tarutung yang ditetapkan oleh Ketua PA Tarutung, didampingi Panitera Pengganti dan Juru Sita, serta dihadiri oleh para pihak berperkara dan kuasa hukum masing-masing. Hadir pula aparat pemerintah setempat yang membantu memastikan kelancaran proses pemeriksaan di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan setempat dilakukan selama 2 hari, Selasa dan Rabu (25-26/11). majelis hakim melakukan pengecekan dan pencocokan kondisi fisik terhadap 11 objek sengketa di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Setia, Desa Sukamaju dan di Kelurahan Pasar Sarulla (Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara). Pengecekan dan pencocokan kondisi fisik terutama tentang batas-batas tanah, ukuran, pemanfaatan serta keberadaan bangunan yang diklaim oleh para pihak sebagai bagian dari harta peninggalan pewaris. Setiap poin keberatan dan klaim para pihak dicatat dengan seksama untuk mendapatkan penjelasan/keterangan secara terperinci atas objek perkara agar menjadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Dalam pembukaan sidang pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan guna memperjelas duduk perkara serta memastikan fakta lapangan sesuai dengan dalil yang diajukan para pihak di persidangan. “Pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan putusan sela PTA Medan, dan bertujuan memberikan keyakinan bagi majelis dalam memutus perkara sengketa kewarisan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Walaupun dalam kondisi cuaca dan lokasi pemeriksaan yang tidak bersahabat, proses pemeriksaan setempat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Seluruh informasi yang diperoleh dari lapangan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat dan menjadi bagian dari berkas persidangan untuk diperiksa dalam tahap berikutnya di pengadilan tingkat banding (PTA Medan, red).

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim berharap perkara dapat memperoleh gambaran utuh mengenai objek sengketa sehingga putusan akhir nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Tim Media)

Add comment


Security code
Refresh

Indeks Hasil Survei

NONO

APLIKASI ONLINE

 

WhatsApp Image 2025 12 03 at 02.29.27SIMAQSI QR SAKSI 1

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
428
4516
4408
727574

5.31%
27.76%
3.53%
1.14%
0.27%
62.00%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat