paheader21



 

 

 

 

 

 

Sejarah Singkat Pengadilan Agama Tarutung

photo 2021 06 04 03 02 05

Keputusan_Presiden_no_179_th_2000

Pada hari Rabu, tanggal 22 Agustus 2001 M. atau bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Akhir 1422 H merupakan hari yang sangat bersejarah bagi Pengadilan Agama Tarutung, karena pada saat itulah Pengadilan Agama Tarutung yang wilayah hukumnya yakni Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi didirikan atau dibentuk.

Peresmian Pengadilan Agama Tarutung pada saat itu dilakukan oleh Direktur Pembinaan Peradilan Agama yakni Drs. H. Wahyu Widiana, MA atas nama Menteri Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 179 Tahun 2000.
Berdasarkan dokumen, pada saat Pengadilan Agama Tarutung diresmikan ternyata belum memiliki kantor, hal ini terbukti bahwa kantor Pengadilan Agama Tarutung baru diresmikan pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2004 M bertepatan dengan tanggal 27 Dzulhijjah 1424 H, oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan yang pada saat itu Bapak Drs.H. Chatib Rasyid, S.H.

 

 

Sejarah Kabupaten Tapanuli Utara

I. MASA HINDIA BELANDA DAN JEPANG

Pada masa Hindia Belanda, Kabupaten Tapanuli Utara termasuk Kabupaten Dairi dan Toba Samosir yang sekarang termasuk dalam keresidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen Bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga. Keresidenan Tapanuli yang dulu disebut Residentie Tapanuli terdiri dari 4 Afdeling (Kabupaten) yaitu Afdeling Batak Landen, Afdeling Padang Sidempuan, Afdeling Sibolga dan Afdeling Nias. Afdeling Batak Landen dipimpin seorang Asisten Residen yang ibukotanya Tarutung yang terdiri 5 Onder Afdeling (Wilayah) yaitu :

Onder Afdeling Silindung (Wilayah Silindung) ibukotanya Tarutung.
Onder Afdeling Hoovlakte Van Toba (Wilayah Humbang) ibukotanya Siborong-borong.
Onder Afdeling Toba (Wilayah Toba) ibukotanya Balige.
Onder Afdeling Samosir (Wilayah Samosir) ibukotanya Pangururan.
Onder Afdeling Dairi Landen (Kabupaten Dairi sekarang) ibukotanya Sidikalang.

Tiap-tiap Onder Afdeling mempuyai satu Distrik (Kewedanaan) dipimpin seorang Distrikchoolfd bangsa Indonesia yang disebut Demang dan membawahi beberapa Onder Distrikten (Kecamatan) yang dipimpin oleh seorang Asisten Demang.

Menjelang Perang Dunia II, distrik-distrik di seluruh keresidenan Tapanuli dihapuskan dan beberapa Demang yang mengepalai distrik-distrik sebelumnya diperbantukan ke kantor Controleur masing-masing dan disebut namanya Demang Terbeschingking. Dengan penghapusan ini para Asisten Demang yang ada di kantor Demang itu ditetapkan menjadi Asisten Demang di Onder Distrik bersangkutan.

Kemudian tiap Onder Distrik membawahi beberapa negeri yang dipimpin oleh seorang kepala Negeri yang disebut Negeri Hoofd. Pada waktu berikutnya diubah dan dilaksanakan pemilihan, tetapi tetap memperhatikan asal usulnya.

Negeri-negeri ini terdiri dari beberapa kampung, yang dipimpin seorang kepala kampung yang disebut Kampung Hoafd dan juga diangkat serupa dengan pengangkatan Negeri Hoofd. Negeri dan Kampung Hoofd statusnya bukan pegawai negeri, tetapi pejabat-pejabat yang berdiri sendiri di negeri/kampungnya. Mereka tidak menerima gaji dari pemerintah tetapi dari upah pungut pajak dan khusus Negeri Hoofd menerima tiap-tiap tahun upah yang disebut Yoarliykse Begroting.

Tugas utama Negeri dan Kampung Hoofd ialah memelihara keamanan dan ketertiban, memungut pajak/blasting/rodi dari penduduk Negeri/Kampung masing-masing. Blasting/rodi ditetapkan tiap-tiap tahun oleh Kontraleur sesudah panen padi.

Pada waktu pendudukan tentara Jepang Tahun 1942-1945 struktur pemerintahan di Tapanuli Utara hampir tidak berubah, hanya namanya yang berubah seperti :

Asistent Resident diganti dengan nama Gunseibu dan menguasai seluruh tanah batak dan disebut Tanah Batak Sityotyo.
Demang-demang Terbeschiking menjadi Guntyome memimpin masing-masing wilayah yang disebut Gunyakusyo.
Asisten Demang tetap berada di posnya masing-masing dengan nama Huku Guntyo dan kecamatannya diganti dengan nama Huku Gunyakusyo.
Negeri dan Kampung Hoofd tetap memimpin Negeri/Kampungnya masing-masing dengan mengubah namanya menjadi Kepala Negeri dan Kepala kampung.

II. MASA PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA SAMPAI SEKARANG

Sesudah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah mulailah membentuk struktur pemerintahan baik di pusat dan di daerah. Dengan diangkatnya Dr. Ferdinand Lumbantobing sebagai Residen Tapanuli, disusunlah struktur pemerintahan dalam negeri di Tapanuli khususnya di Tapanuli Utara sebagai berikut :

Nama Afdeling Batak Landen diganti menjadi Luhak Tanah batak dan sebagai luhak pertama diangkat Cornelis Sihombing. Nama Budrafdeling diganti menjadi Urung dipimpin Kepala Urung, Para Demang memimpin Onder Afdeling sebagai Kepala Urung.
Onder Distrik diganti menjadi Urung kecil dan dipimpin Kepala Urung Kecil yang dulu disebut Asisten Demang.

Selanjutnya dalam waktu tidak begitu lama terjadi perubahan, nama Luhak diganti menjadi kabupaten yang dipimpin Bupati, Urung menjadi Wilayah yang dipimpin Demang, serta Urung Kecil menjadi Kecamatan yang dipimpin oleh Asisten Demang.

Pada tahun 1946 Kabupaten Tanah Batak terdiri dari 5 (lima) wilayah yaitu Wilayah Silindung, Wilayah Humbang, Wilayah Toba, Wilayah Samosir dan Wilayah Dairi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Demang. Kecamatan-kecamatan tetap seperti yang ditinggalkan Jepang.

Pada Tahun 1947 terjadi Agresi I oleh Belanda dimana Belanda mulai menduduki daerah Sumatera Timur maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan strategis dan untuk memperkuat pemerintahan dan pertahanan, Kabupaten Tanah Batak dibagi menjadi 4 (empat) kabupaten. Wilayah menjadi kabupaten dan memperbanyak kecamatan.

Pada tahun 1948 terjadi Agresi II oleh Belanda, untuk mempermudah hubungan sipil dan Tentara Republik, maka pejabat-pejabat Pemerintahan Sipil dimiliterkan dengan jabatan Bupati Militer, Wedana Militer dan Camat Militer. Untuk mempercepat hubungan dengan rakyat, kewedanaan dihapuskan dan para camat langsung secara administratip ke Bupati.

Setelah Belanda meninggalkan Indonesia pada pengesahan kedaulatan, pada permulaan tahun 1950 di Tapanuli di bentuk Kabupaten baru yaitu Kabupaten Tapanuli Utara (dulu Kabupaten Batak), Kabupaten Tapanuli Selatan (dulu Kabupaten Padang Sidempuan), Kabupaten Tapanuli Tengah (dulu Kabupaten Sibolga) dan Kabupaten Nias (dulu Kabupaten Nias). Dengan terbentuknya Kabupaten ini, maka kabupaten-kabupaten yang dibentuk pada tahun 1947 dibubarkan. Disamping itu ditiap kabupaten dibentuk badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang anggotanya dari anggota partai politik setempat.

Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara meliputi Dairi pada waktu itu, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan, pada tahun 1956 dibentuk Kabupaten Dairi yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Utara.

Salah satu upaya untuk mempercepat laju pembangunan ditinjau dari aspek pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan stabilitas keamanan adalah dengan jalan pemekaran wilayah. Pada tahun 1998 Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian pada tahun 2003 Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan kembali menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Setelah Kabupaten Tapanuli Utara berpisah dengan Kabupaten Humbang Hasundutan jumlah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi 15 kecamatan. Kecamatan yang masih tetap dalam Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Adiankoting, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Siata Barita, Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan Purbatua, Kecamatan Simangumban, Kecamatan Pahae Julu, Kecamatan Pangaribuan, Kecamatan Garoga, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Siborong-Borong, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Muara.

Mulai terbentuknya daerah Kabupaten Tapanuli Utara, secara berkesinambungan dipimpin oleh Bupati yang merupakan putra daerah sendiri. Sampai tahun 2005 tercatat sebanyak 22 orang Bupati yang memimpin Kabupaten Tapanuli Utara yakni :

01. C. Sihombing 1945 – 1946
02. H.F Situmorang 1946 – 1947
03. H.F Situmorang 1947 – 1949
04. F. Siagian 1947 – 1949
05. R.P.N Lumbantobing 1947 – 1949
06. P. Manurung 1947 – 1949
07. F. Pasaribu 1950 – 1953
08. M. Purba 1954 – 1956
09. H.F. Situmorang 1956 – 1958
10. B. Manurung 1958
11. S.M. Simanjuntak 1958 – 1963
12. E. Sibuea 1963 – 1966
13. Drs. P. Simanjuntak 1966 – 1967
14. A.V. Siahaan 1967 – 1968
15. LetKol M.S.M. Sinaga 1968 – 1979
16. Drs. S. Sagala 1979 – 1984
17. Drs. G. Sinaga 1984 – 1989
18. Lundu Panjaitan , SH 1989 – 1994
19. Drs. T.M.H. Sinaga 1994 – 1999
20. Drs. R.E Nainggolan, MM 1999 – 2004
21. Torang Lumbantobing (Bupati) / Drs. Frans A. Sihombing, MM (Wakil Bupati), 2004 – 2009
22. Torang Lumbantobing (Bupati) / Bangkit Parulian Silaban, SE, M.Si)  (Wakil Bupati), 2009 – 2014

23. Drs Nikson Nababan (Bupati) / Drs. Mauliate Simorangkir, MSi (Wakil Bupati), 2014 – 2019
 
Kabupaten Tapanuli Utara merupakan daerah yang cukup terkenal di kawasan Nusantara, terutama karena potensi alam dan sumber daya manusianya. Potensi alam antara lain luasnya lahan kering untuk dijadikan persawahan baru dengan membangun irigasi. Sebahagian perairan Danau Toba yang dimiliki dan sungai yang cukup banyak untuk dimanfaatkan potensinya untuk irigasi, pengembangan perikanan maupun pembangkit tenaga listrik. Keindahan alam dengan panorama khususnya Pulau Sibandang di kawasan Danau Toba di Kecamatan Muara, dan Wisata Rohani Salib Kasih. Kekayaan seni budaya asli merupakan potensi daerah dalam upaya mengembangkan kepariwisataan Nasional. Potensi lain terdapat berbagai jenis mineral seperti Kaolin, Batu gamping, Belerang, Batu besi, Mika, Batubara, Panas bumi dan sebagainya. Potensi sumber daya manusia sudah tidak diragukan lagi bahwa cukup banyak putera-puteri Tapanuli yang berjasa baik di pemerintahan, dunia usaha dan sebagainya.
Sesuai dengan potensi yang dimiliki, maka tulang punggung perekonomian Kabupaten Tapanuli Utara didominasi oleh sektor pertanian khususnya pertanian tanaman pangan dan perkebunan rakyat, menyusul sektor perdagangan, pemerintahan, perindustrian dan pariwisata. Pada era informasi dan globalisasi peranan pemerintah maupun pihak swasta semakin nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah di berbagai sektor/bidang sehingga pendapatan masyarakat semakin meningkat.

Kiranya uraian sekilas Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Utara ini dapat membawa kesan dan manfaat bagi kita.
Horas !!!

Asal Kata Tarutung

Abad ke-18 (1816-1817), Onan Sitahuru Saitnihuta, telah lama dikenal sebagai pusat perdagangan terbesar di Tanah Batak. Onan Sitahuru Saitnihuta, saat ini diperkirakan meliputi kampung Hutatoruan satu dan empat. Lokasinya sekitar tiga kilometer dari Kota Tarutung.

Hal utama yang menjadi latar belakang dijadikannya Onan Sitahuru Saitnihuta sebagai pusat perdagangan dikarenakan sebuah pohon beringin (hariara, dalam Bahasa Batak) yang terletak persis di tengah perkampungan. Konon para pedagang yang datang dari kawasan Tanah Batak bagian Utara (Silindung, Humbang, Samosir, Tobasa dan Dairi) sering mengadakan perjanjian dagang di tempat ini. Di tempat ini jugalah mereka bertemu setiap kali ingin mengadakan transaksi dagang kembali.

Menurut cerita para orangtua setempat, di tempat ini juga missionaris Jerman DR Ingwer Ludwig Nommensen pertama kali menginjakkan kakinya di Tanah Batak dan memulai misinya dalam menyebarkan ajaran Kristen, sekaligus pendidikan dan pertanian.

Di sini juga, oleh masyarakat, Nommensen hendak dijadikan sebagai kurban sembelihan kepada Dewa Siatas Barita yang diyakini sebagai dewa pujaan masyarakat setempat waktu itu. Namun rencana itu gagal disebabkan oleh turunnya hujan batu, gemuruh, kilat dan gempa yang datang secara tiba-tiba.

Konon, sang missionaris Jerman itu diikat di sebuah pohon pohon beringin. Pohon berusia mencapai 190 tahun hingga kini masih dapat kita jumpai di Desa Sait Nihuta, Tarutung.

Pada 1877 pohon beringin di mana pada pedagang melakukan transaksi dagang tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya para pedagang pun berpindah ke pohon lainnya,  pohon durian, dalam Bahasa Batak disebut “Tarutung” â€?yang fungsinya sama, yaitu sebagai tempat berjanji dagang. Tempat ini juga digunakan oleh para raja Silindung sebagai tempat partungkoan (pertemuan). Hingga kini, pohon durian itu masih dapat dijumpai di depan Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung

Kemudian, daerah ini pun disebut oleh masyarakat dan para pedagang dengan nama “Tarutung” yang sebelumnya dikenal dengan Hutatoruan. Dan sesuai perkembangan masa, Tarutung dipusatkan sebagai daerah pemerintahan, hingga kini.


 Sejarah Kabupaten Humbang Hasundutan

Tapanuli Utara sebagai kabupaten induk dari Humbang Hasundutan terbentuk berdasarkan Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara.

Pada masa pemerintahan penjajahan Belanda, salah satu afdeling di wilayah Keresidenan Tapanuli adalah Afdeling Bataklanden dengan ibukota Tarutung terdiri atas lima onder afdeling. Setelah kemerdekaan tepatnya tahun 1947 Kabupaten Tanah Batak menjadi 4 (empat) kabupaten yaitu :

  1. Kabupaten Tapanuli Utara ibukotanya Tarutung.
  2. Kabupaten Humbang Hasundutan  ibukotanya Dolok Sanggul.
  3. Kabupaten Toba Samosir ibukotanya Balige.
  4. Kabupaten Dairi ibukotanya Sidikalang.

Pada Tahun 1950 keempat kabupaten ini dilebur menjadi Kabupaten Tapanuli Utara, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Nias. Keadaan ini bertahan hingga tahun 1964, karena pada saat itu Tapanuli Utara dimekarkan dengan terpisahnya Dairi menjadi kabupaten berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964,dan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 terbentuknya Kabupaten Toba Samosir. Kenyataan menunjukan bahwa kedua daerah tersebut mengalami perkembangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Berdasarkan faktor sejarah dan keinginan untuk semakin cepat pembangunan dengan pelayanan yang semakin dekat kepada masyarakat maka harapan yang terkandung selama ini mengkristal menjadi usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan melalui terbentuknya Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, menjadi peluang munculnya wacana perlunya usul pemekaran melalui pembentukan Kabupaten.

Berbekal keinginan untuk mendambakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peluang tersebut dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat di wilayah Humbang Hasundutan melalui Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan. Ternyata sejalan dengan tuntutan kemajuan jaman mampu menumbuhkan aspirasi masyarakat untuk mengusulkan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara, melalui usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Aspirasi murni masyarakat tersebut disambut dan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta dukungan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, yang kemudian memperoleh dukungan Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Berikut ini beberapa langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dalam menyikapi aspirasi tersebut di atas adalah :

  1. Mengikuti perkembangan Deklarasi Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 23 April yang dilaksanakan  di Dolok Sanggul.
  2. Tanggal 25 Mei 2002 menerima audensi Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus menerima berkas pengusulan.
  3. Tanggal 26 Mei 2002 Bupati Tapanuli Utara menerbitkan SK Tim Peneliti sekaligus memberi petunjuk dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat.
  4. Tanggal 27 Mei 2002 berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara perihal aspirasi masyarakat tentang usulan pemekaran.
  5. Tanggal 3 s/d 5 Juni 2002 menugaskan Tim Peneliti  mendampingi DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, turun ke Kecamatan guna mendengar aspirasi dan meneliti usulan dimaksud.
  6. Tanggal 5 Juni 2002 menerima berkas pengajuan/penyempurnaan usul pemekaran melalui pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.
  7. Tanggal 5 Juni 2002 melapor ke Bapak Gubernur Sumatera Utara.
  8. Tanggal 6 dan 7 Juni 2002 secara langsung turun ke Kecamatan- kecamatan untuk mendengar dan memfasilitasi usul pemekaran Kabupaten, sekaligus mengingatkan masyarakat agar usul pemekaran tidak menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat termasuk para perantau.
  9. Tanggal 8 Juni 2002  menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dengan hasil penerbitan Surat Keputusan DPRD  Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 16 Tahun 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara.

Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, untuk mempercepat proses pemekaran Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu :

  • Melaksanakan pertemuan dengan segenap komponen masyarakat Tapanuli Utara guna memantapkan pemahaman dan Melaporkan perkembangan terakhir usul pemekaran kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Ketua DPRD Sumatera Utara.
  • Melaksanakan pertemuan dengan segenap komponen masyarakat Tapanuli Utara guna memantapkan pemahaman dan dukungan bagi terwujudnya pemekaran.
  • Meyampaikan laporan tertulis dan pendapat kepada Bapak Gubernur SumateraUtara, Bapak Menteri Dalam Negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
  • Mengundang Komisi II DPR-RI untuk memantau, mengevaluasi dan berkunjung langsung  ke wilayah yang mengusulkan pemekaran.
  • Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka dukungan APBD dan pengajuan usul dukungan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
  • Melakukan akurasi data pendukung Pembentukan Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor : 129 Tahun 2000.
  • Melakukan Pengkajian dan uji kelayakan pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dengan memohon kesediaan Bapak Mendagri Cq. Dirjen Otonomi Daerah dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
  • Perencanaan persiapan sarana/prasarana dan Aparat guna mendukung pemekaran kabupaten.
  • Menyurati para anak rantau di luar Kabupaten Tapanuli Utara untuk mendukung Usul Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara sesuai fungsi dan tugas masing-masing.

Pemerintah Pusat sangat responsif terhadap aspirasi ini karena dalam waktu relatif singkat Tim Terpadu Depdagri, DPOD dan Komisi II DPR-RI melakukan kunjungan dan pertemuan dengan masyarakat se-wilayah Humbang Hasundutan tanggal 5 September 2002 sebagai lanjutan kunjugan  Komisi II DPR-RI tanggal 29 Juli 2002.

Sebagai tindak lanjutnya maka usul pemekaran ini mendapat pembahasan pada Sidang Paripurna DPR-RI yang pada puncaknya melahirkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2003 Kabupaten Humbang Hasundutan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI sekaligus melantik Penjabat Bupati Drs. Manatap Simanungkalit di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Mengawali tugas sebagai Bupati Humbang Hasundutan telah membuat pertemuan dengan para Tokoh Masyarakat, adat dan Tokoh Pendidikan serta Tokoh Agama di Daearah ini antara lain guna membicarakan pembuatan Logo Kabupaten Humbang Hasundutan yang disyahkan oleh DPRD.

 

Indeks Hasil Survei

SKM SEMESTER II 2023

 

photo 2022 01 06 11 42 09

 

NONO

APLIKASI ONLINE

ptsponlineicon

aplikasi online 3aplikasi online 5aplikasi online 4aplikasi online 7aplikasi online 6aplikasi online 1

8

epanj

CPAR DASH

Sosial Media Resmi

ig2d

fb2d

tw2d

yt2d

role model 2024

Statistik Kunjungan Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
6
4651
9225
419936

7.30%
28.60%
3.86%
1.67%
0.38%
58.19%

 


Flag Counter

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin  s.d  Kamis 08.00 - 16.30 12.00 - 13.00
Jum'at 08.00 - 17.00 12.00 - 13.30

Catatan:

- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Survei Kepuasan Masyarakat