Tingkatkan Integritas, Pegawai Pengadilan Agama Tarutung Ikuti Pelatihan Pemahaman Gratifikasi dari KPK

Tarutung, pa-tarutung.go.id: Guna memperkuat komitmen kedisiplinan dan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, jajaran pegawai Pengadilan Agama (PA) Tarutung mengikuti kegiatan sosialisasi dan pemahaman terkait Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis, 25 Juni hingga Sabtu, 27 Juni 2026.
Kegiatan yang digelar secara intensif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh aparatur pengadilan mulai dari pimpinan, hakim, panitera, hingga staf pelaksana mengenai batasan, definisi, serta dampak buruk gratifikasi dalam sistem peradilan.
Selama tiga hari pelaksanaan, materi yang disampaikan oleh tim kedeputian pencegahan KPK berfokus pada beberapa poin krusial, antara lain:
Identifikasi Gratifikasi: Membedakan antara pemberian yang bersifat kedinasan, kekeluargaan, dan pemberian yang dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi ilegal.
Mekanisme Pelaporan: Tata cara pemanfaatan aplikasi Online Gratification Report (GOL) milik KPK agar pegawai dapat melaporkan setiap indikasi pemberian secara transparan.
Pembangunan Zona Integritas: Menyelaraskan pemahaman gratifikasi dengan upaya PA Tarutung dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Integritas bukan sekadar slogan, melainkan tameng utama dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Melalui bimbingan langsung dari KPK ini, kami berharap seluruh pegawai PA Tarutung semakin tegas menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan," ujar Ketua Pengadilan Agama Tarutung dalam sambutannya. (Tim Media)




